Correct Article 23
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME
Current Text
(1) Setiap pemilik dan/atau pengelola hotel/penginapan dan tempat hiburan harus memberikan informasi atau penyuluhan secara berkala mengenai pencegahan dan penanggulangan HIV /AIDS kepada semua karyawannya.
(2) Setiap pemilik dan/atau pengelola hotel/penginapan dan tempat hiburan harus memeriksakan karyawannya yang berisiko dan menjadi tanggungjawabnya secara berkala ke tempat pelayanan IMS yang disediakan Pemerintah Daerah, organisasi non pemerintah dan/atau swasta yang ditunjuk oleh Perangkat Daerah yang membidangi kesehatan.
Your Correction
