Correct Article 6
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME
Current Text
(1) Kegiatan pengobatan ODHA dilakukan berdasarkan pendekatan:
a. berbasis klinik; dan
b. berbasis keluarga, pendekatan agama dan dukungan masyarakat.
(2) Kegiatan pengobatan berbasis klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada pelayanan kesehatan dasar, rujukan
dan layanan penunjang milik Pemerintah, Pemerintah Daerah maupun swasta.
(3) Kegiatan pengobatan berbasis keluarga, pendekatan agama dan dukungan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan di rumah ODHA oleh keluarganya atau anggota masyarakat lainnya.
Your Correction
