Correct Article 5
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME
Current Text
(1) Penanggulangan HIV/AIDS dilakukan melalui kegiatan pemberian dukungan, pengobatan dan perawatan.
(2) Pemberian dukungan, pengobatan dan perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pemerintah Daerah melindungi hak-hak pribadi, hak-hak sipil dan hak asasi ODHA termasuk perlindungan dari kerahasiaan status HIV;
b. setiap ODHA dan OHIDHA berhak memperoleh pelayanan pengobatan dan perawatan serta dukungan tanpa diskriminasi dalam bentuk apapun;
c. perawatan terhadap penderita HIV/AIDS didasari kepada nilai luhur kemanusiaan dan penghormatan terhadap harkat dan martabat hidup manusia; dan/atau
d. seluruh pelayanan kesehatan dasar, rujukan dan penunjang milik Pemerintah Daerah dan swasta tidak boleh menolak memberikan pelayanan kepada pasien yang terinfeksi HIV tanpa diskriminasi.
Your Correction
