Article I
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retrubusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 5) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah :
a. Nomor 12 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 11);
b. Nomor 10 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2014 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 10);dan
c. Nomor 1 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 1).
Diubah sebagai berikut:
Ketentuan ayat (3) huruf b angka 4 Pasal 7 diubah, dan diantara angka 4 dan angka 5 disisipkan 3 (tiga) angka yakni angka 4a, angka 4b dan angka 4c serta ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4a), dan sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: