Correct Article 42
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Current Text
(1) Arsip Statis Pemerintahan Daerah wajib diserahkan kepada Lembaga Kearsipan Daerah.
(2) Penetapan Arsip Statis pada Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf e ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
(3) Pelaksanaan penyerahan Arsip Statis yang memiliki retensi di bawah 10 (sepuluh) tahun menjadi tanggung jawab Unit Kearsipan di lingkungan Perangkat Daerah atau penyelenggara Pemerintahan Daerah.
(4) Pelaksanaan penyerahan Arsip Statis yang memiliki retensi di atas 10 (sepuluh) tahun menjadi tanggung jawab Lembaga Kearsipan Daerah.
Your Correction
