Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Arsip yang tercipta dalam pelaksanaan pemusnahan Arsip wajib disimpan oleh Pencipta Arsip. (2) Arsip yang tercipta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. keputusan pembentukan panitia penilai Arsip; b. notulen rapat panitia penilai Arsip pada saat melakukan penilaian; c. surat pertimbangan dari panitia penilai Arsip kepada pimpinan Pencipta Arsip yang menyatakan bahwa Arsip yang diusulkan musnah dan telah memenuhi syarat untuk dimusnahkan; d. surat persetujuan dari pimpinan Pencipta Arsip; e. surat persetujuan dari Kepala ANRI untuk pemusnahan Arsip yang memiliki retensi paling lama 10 (sepuluh) tahun; f. keputusan pimpinan Pencipta Arsip tentang penetapan pelaksanaan pemusnahan Arsip; g. berita acara pemusnahan Arsip; dan h. daftar Arsip yang dimusnahkan. (3) Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diperlakukan sebagai Arsip Vital. (4) Berita acara dan daftar Arsip yang dimusnahkan ditembuskan kepada Kepala ANRI.
Your Correction