Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemusnahan Arsip di lingkungan BUMD yang memiliki retensi paling lama 10 (sepuluh) tahun ditetapkan oleh pimpinan BUMD setelah mendapat: a. pertimbangan tertulis dari panitia penilai Arsip; dan b. pertimbangan tertulis dari Kepala ANRI. (2) Pelaksanaan pemusnahan Arsip di lingkungan BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tanggung jawab Unit Kearsipan di lingkungan BUMD.
Your Correction