Correct Article 33
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Current Text
(1) Pembentukan panitia penilai Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a, ditetapkan oleh pimpinan Pencipta Arsip.
(2) Panitia penilai Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas untuk melakukan penilaian Arsip yang akan dimusnahkan.
(3) Panitia penilai Arsip paling kurang memenuhi unsur:
a. pimpinan Unit Kearsipan sebagai ketua merangkap anggota;
b. pimpinan Unit Pengolah yang Arsipnya akan dimusnahkan sebagai anggota; dan
c. Arsiparis/petugas pengelola Kearsipan sebagai anggota.
Your Correction
