Correct Article 29
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Current Text
Pemindahan Arsip Inaktif di lingkungan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a, dilakukan sebagai berikut:
a. pemindahan Arsip Inaktif yang memiliki retensi di bawah 10 (sepuluh) tahun dilakukan dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan di lingkungan satuan kerja Pemerintah Daerah atau penyelenggara Pemerintahan Daerah; dan
b. pemindahan Arsip Inaktif yang memiliki retensi di atas 10 (sepuluh) tahun dilakukan dari Pencipta Arsip di lingkungan satuan kerja Pemerintah Daerah atau penyelenggara Pemerintahan Daerah ke Lembaga Kearsipan Daerah.
Your Correction
