Correct Article 28
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Current Text
(1) Pemindahan Arsip Inaktif dilaksanakan dengan memperhatikan bentuk dan media Arsip.
(2) Pemindahan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan melalui kegiatan:
a. penyeleksian Arsip Inaktif;
b. pembuatan daftar Arsip Inaktif yang akan dipindahkan; dan
c. penataan Arsip Inaktif yang akan dipindahkan.
(3) Pemindahan Arsip Inaktif dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan yang berada pada Pencipta Arsip menjadi tanggung jawab pimpinan Unit Pengolah.
(4) Pemindahan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dilaksanakan setelah melewati retensi Arsip Aktif.
(5) Pelaksanaan pemindahan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan dengan penandatanganan berita acara dan dilampiri daftar Arsip yang akan dipindahkan.
(6) Berita acara dan daftar Arsip Inaktif yang dipindahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ditandatangani oleh pimpinan Unit Pengolah dan pimpinan Unit Kearsipan.
Your Correction
