Correct Article 27
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Current Text
(1) Penyusutan Arsip Dinamis dilakukan oleh Pencipta Arsip berdasarkan JRA.
(2) Penyusutan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kegiatan:
a. pemindahan Arsip Inaktif dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan;
b. pemusnahan Arsip yang telah habis retensinya dan tidak memiliki nilai guna dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
c. penyerahan Arsip Statis oleh Pencipta Arsip kepada Lembaga Kearsipan.
Your Correction
