Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Terhadap Arsip Statis yang dinyatakan tertutup berdasarkan persyaratan akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3) atau karena sebab lain, kepala ANRI atau kepala Lembaga Kearsipan Daerah sesuai dengan lingkup kewenangannya dapat menyatakan Arsip Statis menjadi terbuka setelah melewati masa penyimpanan selama 25 (dua puluh lima) tahun. (2) Arsip Statis dapat dinyatakan tertutup apabila memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Lembaga Kearsipan memiliki kewenangan MENETAPKAN keterbukaan Arsip Statis sebelum 25 (dua puluh lima) tahun masa penyimpanan yang dinyatakan masih tertutup dengan pertimbangan: a. tidak menghambat proses penegakan hukum; b. tidak mengganggu kepentingan pelindungan hak atas kekayaan intelektual dan pelindungan dari persaingan usaha tidak sehat; c. tidak membahayakan pertahanan dan keamanan negara; d. tidak mengungkapkan kekayaan alam INDONESIA yang masuk dalam kategori dilindungi kerahasiaannya; e. tidak merugikan ketahanan ekonomi nasional; f. tidak merugikan kepentingan politik dan hubungan luar negeri; g. tidak mengungkapkan isi akta autentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang kecuali kepada yang berhak secara hukum; h. tidak mengungkapkan rahasia atau data pribadi; dan i. tidak mengungkapkan memorandum atau surat-surat yang menurut sifatnya perlu dirahasiakan. (4) Untuk kepentingan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, kepentingan penyelidikan dan penyidikan, Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diakses dengan kewenangan kepala Lembaga Kearsipan yang ketentuannya diatur dengan peraturan kepala ANRI. (5) Penetapan Arsip Statis menjadi tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh kepala Lembaga Kearsipan sesuai dengan tingkatan dan dilaporkan kepada dewan perwakilan rakyat sesuai dengan tingkatannya. (6) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan secara terkoordinasi dengan Pencipta Arsip yang menguasai sebelumnya. (7) Penetapan keterbukaan Arsip Statis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku sejak Arsip Statis diterima oleh Lembaga Kearsipan Daerah.
Your Correction