Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemeliharaan Arsip Vital dilaksanakan berdasarkan program Arsip Vital. (2) Program Arsip Vital sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. identifikasi; b. pelindungan dan pengamanan; dan c. penyelamatan dan pemulihan. (3) Pemeliharaan Arsip Vital sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tanggung jawab pimpinan Unit Pengolah.
Your Correction