Correct Article 22
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Current Text
(1) Pemerintahan Daerah dan BUMD membuat daftar Arsip Dinamis berdasarkan 2 (dua) kategori, yaitu Arsip Terjaga dan Arsip Umum.
(2) Daftar Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi daftar Arsip Aktif dan daftar Arsip Inaktif.
Your Correction
