Correct Article 48
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Current Text
(1) Preservasi Arsip Statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf c, dilakukan untuk menjamin keselamatan dan kelestarian Arsip Statis.
(2) Preservasi Arsip Statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara preventif dan kuratif.
Your Correction
