Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Preservasi Arsip Statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf c, dilakukan untuk menjamin keselamatan dan kelestarian Arsip Statis. (2) Preservasi Arsip Statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara preventif dan kuratif.
Your Correction