Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengolahan Arsip Statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf b, dilaksanakan berdasarkan asas asal usul dan asas aturan asli. (2) Pengolahan Arsip Statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan standar deskripsi Arsip Statis.
Your Correction