Correct Article 15
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Current Text
(1) Penerimaan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b, dianggap sah setelah diterima oleh petugas atau pihak yang berhak menerima.
(2) Penerimaan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diregistrasi oleh pihak yang menerima.
(3) Arsip yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (2), didistribusikan kepada Unit Pengolah diikuti dengan tindakan pengendalian.
Your Correction
