Correct Article 46
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Current Text
(1) Lembaga Kearsipan melaksanakan Akuisisi Arsip Statis dari lembaga pendidikan swasta dan perusahaan swasta yang memperoleh anggaran negara dan/atau bantuan luar negeri.
(2) Akuisisi Arsip Statis oleh Lembaga Kearsipan diikuti dengan peralihan tanggung jawab pengelolaannya.
Your Correction
