Correct Article 45
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Current Text
(1) Lembaga Kearsipan melaksanakan akuisisi Arsip Statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a.
(2) Akuisisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi Arsip Statis yang telah diverifikasi secara langsung maupun tidak langsung.
(3) Lembaga Kearsipan wajib membuat DPA yang meliputi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan mengumumkannya kepada publik.
(4) Setiap orang yang memiliki atau menyimpan Arsip Statis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib menyerahkan kepada ANRI atau Lembaga Kearsipan berdasarkan syarat-syarat yang ditetapkan dalam pengumuman DPA.
Your Correction
