Correct Article 8
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Current Text
(1) Tata naskah dinas, klasifikasi Arsip, JRA, serta sistem klasifikasi keamanan dan akses Arsip pada Pencipta Arsip diluar Pemerintah Daerah ditetapkan oleh pimpinan Pencipta Arsip sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tata naskah dinas mencakup pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi dan penyimpanan serta media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.
(3) Tata naskah dinas digunakan untuk memenuhi autentisitas dan reliabilitas Arsip.
Your Correction
