Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pencipta Arsip dan Lembaga Kearsipan wajib menyediakan prasarana dan sarana sesuai standar. (2) Prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi : a. gedung; b. ruangan; dan c. peralatan pendukung pengelolaan dan penyimpanan Arsip. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standarisasi prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati dengan mempedomani standarisasi yang ditetapkan oleh ANRI.
Your Correction