Correct Article 58
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Current Text
(1) Unit Kearsipan bertanggung jawab dalam menyusun sistem pengelolaan Arsip, yang tertuang dalam standar operasional prosedur (SOP) pengelolaan Arsip atau manual Kearsipan.
(2) Dalam pengelolaan Arsip Inaktif, Unit Kearsipan bertanggung jawab menyediakan prasarana dan sarana berdasarkan standar prasarana dan sarana Kearsipan.
Your Correction
