Correct Article 44
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Current Text
(1) Pengelolaan Arsip Statis dilaksanakan untuk menjamin keselamatan Arsip sebagai pertanggungjawaban Daerah.
(2) Pengelolaan Arsip Statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Akuisisi Arsip Statis;
b. pengolahan Arsip Statis;
c. preservasi Arsip Statis; dan
d. akses Arsip Statis.
Your Correction
