Correct Article 80
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Current Text
Lembaga Kearsipan Daerah menyampaikan laporan hasil pembinaan, pengawasan/monitoring dan penilaian atas pelaksanaan Penyelenggaran Kearsipan secara tertulis sekurang-kurangnya sekali dalam setahun kepada Bupati.
Your Correction
