Correct Article 79
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Current Text
Pengawasan Penyelenggaraan Kearsipan dilingkungan Perangkat Daerah dilakukan dengan cara :
a. memberikan bimbingan, penyuluhan, petunjuk dan pengarahan terhadap upaya Penyelenggaraan Kearsipan;
b. melakukan upaya yang dapat mendorong peningkatan pengelolaan Kearsipan; dan
c. mengkoordinasikan penyediaan fasilitas sarana yang diperlukan dalam rangka Penyelenggaraan Kearsipan.
Your Correction
