Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 78

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lembaga Kearsipan Daerah melakukan pengawasan atas pelaksanaan Penyelenggaraan Kearsipan di Perangkat Daerah dan penegakan peraturan perundang-undangan dibidang Kearsipan. (2) Pengawasan Kearsipan dilakukan secara terkoordinasi melalui kerja sama dengan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi pengawasan.
Your Correction