Correct Article 78
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Current Text
(1) Lembaga Kearsipan Daerah melakukan pengawasan atas pelaksanaan Penyelenggaraan Kearsipan di Perangkat Daerah dan penegakan peraturan perundang-undangan dibidang Kearsipan.
(2) Pengawasan Kearsipan dilakukan secara terkoordinasi melalui kerja sama dengan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi pengawasan.
Your Correction
