Correct Article 77
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Current Text
(1) Lembaga Kearsipan Daerah melakukan Pembinaan Kearsipan kepada Perangkat Daerah, BUMD, Lembaga lainnya dan masyarakat.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap Perangkat Daerah meliputi:
a. koordinasi Penyelenggaraan Kearsipan;
b. menyusun pedoman Kearsipan;
c. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan Kearsipan;
d. sosialisasi Kearsipan;
e. pendidikan dan pelatihan Kearsipan; dan
f. perencanaan, pemantauan dan evaluasi.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
