Correct Article 76
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Current Text
(1) Lembaga Kearsipan Daerah dapat mengadakan kerja sama dengan Pencipta Arsip dan kerja sama luar negeri.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
