Correct Article 74
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada perorangan, kelompok, lembaga swasta dan masyarakat yang berperan aktif dalam kegiatan Penyelenggaraan Kearsipan.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dalam bentuk:
a. piagam;
b. bantuan sarana Kearsipan; dan
c. uang pembinaan.
(3) Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada Pencipta Arsip, Arsiparis dan tenaga Kearsipan yang berprestasi dalam Penyelenggaraan Kearsipan.
(4) Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada masyarakat yang berjasa dalam pelindungan dan penyelamatan Arsip.
Your Correction
