Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 73

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan menyerahkan Arsip Statis dari kegiatan yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Lembaga Kearsipan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction