Correct Article 69
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Current Text
Peran serta masyarakat dalam penyelamatan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2), dilaksanakan dengan cara:
a. menyerahkan Arsip Statis kepada Lembaga Kearsipan Daerah;
b. melaporkan kepada Lembaga Kearsipan Daerah apabila mengetahui terjadinya penjualan, pemusnahan, perusakan, pemalsuan, dan pengubahan Arsip tanpa melalui prosedur sesuai peraturan perundang- undangan; dan
c. melindungi dan menyelamatkan Arsip dan tempat penyimpanan Arsip dari bencana melalui koordinasi dengan lembaga terkait.
Your Correction
