Correct Article 65
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Current Text
(1) Pembiayaan dalam rangka perlindungan dan penyelamatan Arsip akibat bencana menjadi tanggungjawab Lembaga Kearsipan Daerah dan Pencipta Arsip.
(2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pencegahan bencana, penyelamatan dan pemulihan akibat bencana.
Your Correction
