Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 64

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembiayaan dalam rangka penyelenggaraan Kearsipan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (2) Pembiayaan penyelenggaraan Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. pembiayaan untuk perumusan dan penetapan kebijakan; b. pembinaan Kearsipan; c. pengelolaan Arsip; d. penelitian dan pengembangan; e. pengembangan sumber daya manusia; f. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Kearsipan; g. tambahan tunjangan sumber daya Kearsipan; dan h. penyediaan prasarana dan sarana. (3) Penyusunan program penyelenggaraan Kearsipan dalam rangka pengajuan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tanggungjawab Lembaga Kearsipan Daerah dan Unit Kearsipan pada Pencipta Arsip sesuai dengan fungsi dan tugasnya.
Your Correction