Correct Article 57
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Current Text
(1) Setiap permohonan penggunaan Arsip yang bersifat tertutup yang disimpan di Lembaga Kearsipan Daerah wajib mengajukan izin terlebih dahulu kepada kepala Lembaga Kearsipan Daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan izin penggunaan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
