Correct Article 54
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Current Text
(1) Dalam hal terjadi penggabungan dan/atau pembubaran suatu Perangkat Daerah, Pemerintah Daerah mengambil tindakan untuk melakukan upaya penyelamatan Arsip dari Perangkat Daerah tersebut.
(2) Upaya penyelamatan Arsip dari Perangkat Daerah sebagai akibat penggabungan dan/atau pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan oleh Lembaga Kearsipan Daerah.
Your Correction
