Correct Article 5
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Current Text
Ruang lingkup Penyelenggaraan Kearsipan, meliputi:
a. pengelolaan Kearsipan;
b. perlindungan dan penyelamatan Arsip;
c. izin penggunaan Arsip;
d. sumber daya Kearsipan;
e. pembiayaan;
f. peran serta masyarakat;
g. sistem informasi Kearsipan Daerah;
h. kerjasama; dan
i. pembinaan dan pengawasan.Z,,
Your Correction
