Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI IZIN TRAYEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar. (2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Your Correction