Correct Article 28
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI IZIN TRAYEK
Current Text
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktunya dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
Your Correction
