Correct Article 23
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI IZIN TRAYEK
Current Text
(1) Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
(2) Tata cara memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
