Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI IZIN TRAYEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi. (2) Tata cara memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction