Correct Article 21
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI IZIN TRAYEK
Current Text
(1) Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pembetulan SKRD dan STRD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
(2) Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan kenaikan retribusi yang terutang dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib retribusi atau bukan karena kesalahannya.
(3) Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan retribusi.
(4) Permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta pengurangan atau pembatalan ketetapan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus disampaikan secara tertulis oleh wajib retribusi kepada Bupati atau pejabat paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya SKRD dan STRD dengan memberikan alasan yang jelas untuk mendukung permohonannya.
(5) Keputusan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikeluarkan oleh Bupati atau Pejabat paling lama 3 (tiga) bulan sejak surat permohonan diterima.
(6) Apabila setelah lewat 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Bupati atau pejabat tidak memberikan keputusan, maka permohonan pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan dianggap dikabulkan.
Your Correction
