Correct Article 15
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI IZIN TRAYEK
Current Text
(1) Pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diberikan tanda bukti pembayaran.
(2) Setiap pembayaran dicatat dalam buku penerimaan.
(3) Bentuk, isi, warna, dan ukuran tanda bukti pembayaran retribusi diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
