Correct Article 14
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI IZIN TRAYEK
Current Text
(1) Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus.
(2) Pembayaran retibusi daerah dilakukan di kas daerah atau ditempat lain yang ditunjuk sesuai waktu yang ditentukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3) Dalam hal pembayaran dilakukan ditempat lain yang ditunjuk, maka hasil penerimaan retribusi daerah harus disetorkan ke kas daerah selambat- lambatnya 1 x 24 jam atau dalam waktu yang ditentukan oleh Bupati.
Your Correction
