Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI IZIN TRAYEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus. (2) Pembayaran retibusi daerah dilakukan di kas daerah atau ditempat lain yang ditunjuk sesuai waktu yang ditentukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (3) Dalam hal pembayaran dilakukan ditempat lain yang ditunjuk, maka hasil penerimaan retribusi daerah harus disetorkan ke kas daerah selambat- lambatnya 1 x 24 jam atau dalam waktu yang ditentukan oleh Bupati.
Your Correction