Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI IZIN TRAYEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masa Retribusi Izin Trayek berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diangsur setiap tahun bersamaan dengan berlakunya Kartu Pengawasan. (2) Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Your Correction