Correct Article 12
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI IZIN TRAYEK
Current Text
(1) Masa Retribusi Izin Trayek berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diangsur setiap tahun bersamaan dengan berlakunya Kartu Pengawasan.
(2) Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Your Correction
