Correct Article 10
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI IZIN TRAYEK
Current Text
(1) Wajib retribusi yang telah mendapatkan izin trayek diberikan kartu pengawasan yang ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk bagi setiap kendaraan yang dioperasikan.
(2) Kartu pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang serta tidak dipungut retribusi.
Your Correction
