Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI IZIN TRAYEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tarif retribusi izin trayek ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali. (2) Peninjauan tarif retribusi izin trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
Your Correction