Correct Article 9
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI IZIN TRAYEK
Current Text
(1) Tarif retribusi izin trayek ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2) Peninjauan tarif retribusi izin trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
Your Correction
