Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI IZIN TRAYEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif Retribusi Izin Trayek didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian Izin Trayek. (2) Biaya penyelenggaraan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut.
Your Correction