Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala SKPD atas usul Bendahara Pengeluaran dapat MENETAPKAN pegawai yang bertugas membantu Bendahara Pengeluaran untuk meningkatkan efektifitas pengelolaan Belanja Daerah. (2) Pegawai yang bertugas membantu Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan lingkup penugasan yang ditetapkan kepala SKPD. (3) Dalam hal terdapat pembentukan unit organisasi bersifat khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Bupati MENETAPKAN bendahara unit organisasi bersifat khusus. (4) Bendahara unit organisasi bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai tugas dan wewenang setara dengan Bendahara Pengeluaran.
Your Correction