Correct Article 18
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Current Text
(1) Bupati MENETAPKAN Bendahara Penerimaan untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan pada SKPD atas usul PPKD selaku BUD.
(2) Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas dan berwenang menerima, menyimpan, menyetor ke Rekening Kas Umum Daerah, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan Pendapatan Daerah yang diterimanya.
(3) Selain melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bendahara Penerimaan bertugas dan berwenang antara lain:
a. meminta bukti transaksi atas pendapatan yang diterima langsung melalui Rekening Kas Umum Daerah;
b. melakukan verifikasi dan rekonsiliasi dengan Bank yang ditetapkan oleh Bupati;
c. meneliti kesesuaian antara jumlah uang yang diterima dengan jumlah yang telah ditetapkan;
d. menatausahakan dan mempertanggungjawabkan pendapatan Daerah yang diterimanya; dan
e. menyiapkan dokumen pembayaran atas pengembalian kelebihan pendapatan Daerah.
Your Correction
