Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala SKPD selaku PA bertugas: a. menyusun RKA SKPD; b. menyusun DPA SKPD; c. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas Beban anggaran belanja; d. melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya; e. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran; f. melaksanakan pemungutan retribusi Daerah; g. mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan; h. menandatangani SPM; i. mengelola Utang dan Piutang Daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya; j. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya; k. mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya; l. MENETAPKAN PPTK dan PPK SKPD; m. MENETAPKAN pejabat lainnya dalam SKPD yang dipimpinnya dalam rangka Pengelolaan Keuangan Daerah; dan n. melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas lainnya, meliputi: a. menyusun anggaran kas SKPD; b. melaksanakan pemungutan lain-lain pendapatan asli Daerah; c. menyusun dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah; d. menyusun dokumen Pemberian Bantuan Sosial; e. menyusun dokumen permintaan pengesahan pendapatan dan belanja atas penerimaan dan pengeluaran Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah, BUD melakukan pencatatan dan pengesahan Penerimaan dan Pengeluaran Daerah tersebut; dan f. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya kepada PPKD selaku BUD. (3) Kepala SKPD selaku PA bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. (4) Berdasarkan pertimbangan beban kerja, Sekretaris Daerah dapat melimpahkan kepada kepala bagian selaku KPA untuk melakukan pengelolaan keuangan.
Your Correction