Correct Article 11
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Current Text
(1) Bupati atas usul BUD dapat MENETAPKAN lebih dari 1 (satu) Kuasa BUD di lingkungan SKPKD dengan pertimbangan besaran jumlah uang yang dikelola, beban kerja, lokasi, dan/atau rentang kendali.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan Kuasa BUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
